BESOKERJA – Ketentuan jam dan upah lembur kerja bagi karyawan ternyata sudah diatur lho dalam undang-undang Ketenagakerjaan, kamu udah tau belum?
Biasanya kalau lagi banyak kerjaan atau ngejar deadline, kamu pasti sering ambil lemburan di kantor supaya semua target tetap sesuai on track.
Ketika lembur, kamu akan menyerahkan waktu dan tenaga yang lebih banyak untuk perusahaan.
Tapi sayangnya, ada beberapa perusahaan yang kurang bisa menghargai dedikasi yang diberikan karyawan terhadap kantor.
Ada yang uang lemburannya kecil, ada yang cuma dapet makan, bahkan ada yang gak dibayar sama sekali.
Hmm… Kira-kira gimana sih ketentuan yang benar soal jam dan upah bagi karyawan yang lembur kerja?
Apa Itu Lembur Kerja?
Lembur kerja adalah aktivitas kerja (dalam satuan jam) yang dilakukan di luar waktu kerja yang telah ditentukan dan disepakati dalam surat perjanjian kerja dan waktu kerja yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2014, ditentukan dua pilihan jam kerja yang boleh diterapkan perusahaan untuk karyawannya, yaitu:
- 7 jam dalam sehari, atau 40 jam dalam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.
- 8 jam dalam sehari, atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam satu minggu.
So, kalau kamu bekerja di luar jam kerja di atas dalam konteks memenuhi kewajiban sebagai karyawan perusahaan, maka akan terhitung sebagai lembur kerja.
Lalu, gimana sih ketentuan jam dan upah lembur kerja untuk karyawan?
Apakah Karyawan Boleh Menolak Lembur?
Mungkin kamu pernah ada di kondisi dimana kamu diminta untuk bekerja lembur untuk memenuhi kebutuhan perusahaan yang mendesak, tapi kamu ada keperluan lain yang juga harus kamu lakukan.
Hmm… Apakah kamu boleh menolak perintah lembur yang diminta perusahaan?
Ya, kamu boleh menolak perintah untuk lembur kerja, gess. Hal ini dikarenakan lembur kerja adalah hak dasar atau normatif yang dimiliki oleh karyawan atau pekerja.
Hal ini juga tertuang dalam Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja No.11/2020.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
- ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan;
Apakah Lembur Kerja Boleh Tanpa Upah?
Mungkin hal ini masih sering terjadi di beberapa perusahaan yang bandel ya, gess.
MasMin sering mendengar beberapa rekan MasMin, mereka lembur kerja tapi gak mendapat upah tambahan waktu lemburnya.
Nah, apakah hal ini boleh dilakukan?
Berdasarkan Pasal 78 ayat (2) UU Cipta Kerja No.11/2020 dikatakan bahwa:
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
Lalu, berapa sih aturan upah yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan yang lembur?
Rumus Perhitungan Upah Lembur
Kalau kamu diminta lembur kerja untuk menuntaskan kewajiban kamu sebagai karyawan perusahaan, pastikan pihak perusahaan membayar lembur kerja kamu sesuai dengan aturan yang ada ya, gess.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.102/MEN/VI/2004 Pasal 11, ditentukan untuk pengupahan lembur kerja sebagai berikut.
Upah Lembur di Hari Kerja
- Satu jam pertama sebesar 1,5 kali upah satu jam.
- Setiap jam berikutnya sebesar 2 kali upah satu jam.
Upah Lembur di Hari Libur (Masa kerja 5 hari per minggu)
- Jam pertama hingga jam kedelapan sebesar 2 kali upah satu jam.
- Jam kesembilan sebesar 3 kali upah satu jam.
- Jam kesepuluh dan kesebelas sebesar 4 kali upah satu jam.
Upah Lembur di Hari Libur (Masa kerja 6 hari per minggu)
- Jam pertama hingga jam ketujuh sebesar 2 kali upah satu jam.
- Jam kedelapan sebesar 3 kali upah satu jam.
- Jam kesembilan dan kesepuluh sebesar 4 kali upah satu jam
Kapan Upah Lembur Dibayarkan?
Nah, ini pasti jadi hal yang paling kamu kamu kamu tunggu, kan? Iyalah, kalo MasMin lemburan juga MasMin paling nunggu-nunggu bagian ini.
Mungkin kalau soal kapan upah lembur dibayarkan kepada karyawan masih banyak perusahaan yang punya kebijakan yang berbeda ya, ada yang per hari lembur dan ada yang berbarengan dengan upah bulanan.
Tapi secara aturan yang tertuang dalam pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35/2021, pembayaran upah kerja lembur harus dibayarkan ketika upah bulanan dibayarkan kepada karyawan.
Itu dia gess, beberapa ketentuan jam dan upah lembur kerja bagi karyawan. MasMin sih berharap aturan-aturan ini dapat ditaati oleh perusahaan, sehingga kedua belah pihak antara perusahaan dan karyawan tidak akan dirugikan.
Kalau di tempat kerja kamu, lembur kerja dibayar apa nih?