BESOKERJA – Enam orang karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama yang dilakukan melalui sebuah campaign marketing milik Holywings, apakah perusahaan bisa lepas tangan?
Beberapa hari lalu, netizen berhasi dibuat kaget dengan sebuah postingan kampanye digital atau digital campaign di akun Instagram @Holywingsindonesia.
Alih-alih membuat daya tarik untuk konsumen datang ke tempatnya, justru kedatangan netizen disertai cacian dan makian atas campaign yang dibuat oleh pihak Holywings.
Melalui sebuah postingan, Holywings memberikan sebuah penawaran spesial berupa minuman beralkohol gratis bagi konsumen yang memiliki nama Muhammad dan Maria.
Hal ini langsung memancing amarah masyarakat, khususnya yang beragama islam. Mereka menganggap hal ini adalah bentuk penistaan atas nabi Muhammad yang menjadi junjungan dalam agama islam.
Setelah kasus ini semakin berapi-api, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus penistaan agama yang melibatkan nama Holywings. Keenam tersangka tersebut adalah:
- EJD selaku Creative Director Holywings
- NDP selaku Head Team Promotion
- DAD selaku Graphic Designer
- EA selaku Social Media Admin
- AAB selaku Social Media Officer
- AAM selaku Admin tim promosi
Penetapan keenam tersangka ini gak serta merta membuat netizen puas, justu muncul sebuah pertanyaan baru, “Kok bukan pihak manajemen Holywings yang jadi tersangka?“.
Kira-kira kenapa ya?
Nah, kali ini MasMin akan membahas perihal dasar hukum yang berlaku terkait penganggung jawaban masalah yang dilakukan oleh karyawan ketika menjalankan kewajibannya sebagai karyawan.
Enam Karyawan Holywings Jadi Tersangka, Bisakah Perusahaan Lepas Tangan?
Jika kita melihat dari kasus yang menimpa Holywings ini, mungkin kita cukup bertanya-tanya “Kok bisa sih malah karyawannya yang jadi tersangka? Kenapa bukan manajemen perusahaan?”.
Jujur, MasMin sendiri juga sedikit heran dan gak tau aktual hukum yang terjadi seperti apa.
Tapi, berdasarkan beberapa riset yang MasMin lakukan dari berbagai sumber terpercaya, dasar hukum perlindungan karyawan apabila terjadi pelanggaran hukum saat memenuhi kewajibannya ternyata ada lho!
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1367 Ayat 1
Dasar hukum pertama yang MasMin highlight adalah KUHPerdata Pasal 1367 ayat 1, yang berbunyi:
Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.
Dalam undang-undang ini jelas dikatakan bahwa orang-orang yang berada dibawah pengawasannya merupakan tanggung jawab pihak pengawasnya.
Nah, dalam konteks pekerjaan, karyawan adalah pihak yang memiliki kewajiban dalam mengelola produk miliki perusahaan dan prosesnya berada dibawah pengawasan perusahaan.
Sehingga, pada kasus Holywings ini, keenam karyawan yang menjadi tersangka harusnya berada dibawah tanggungjawab perusahaan.
Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1367 Ayat 3
Masih dari pasal yang sama, pada ayat ketiga dijelaskan secara lebih objektif tentang tanggung jawab perusahaan atas kelalaian karyawannya saat memenuhi kewajibannya sebagai karyawan.
Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.
Pada ayat ini maksudnya lebih jelas, bahwa pihak perusahaan yang mempekerjakan orang untuk mewakili urusan-urusan kebutuhan perusahaan, wajib bertanggung jawab atas kerugian yang dilakukan oleh karyawan saat memenuhi kewajibannya sebagai karyawan perusahaan tersebut.
Keenam karyawan Holywings yang menjadi tersangka saat ini telah menjalani berbagai rangkaian pemeriksaan lebih lanjut oleh Polres Metro Jakarta.
Dan menurut tuturan manajemen Holywings, pihaknya sih gak akan lepas tangan begitu aja terhadap hukuman yang menimpa keenam karyawannya.
Semoga kasus ini bisa segera menemukan titik terang dan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.