BESOKERJA – Dampak buruk RUU KIA ini mungkin akan terjadi jika jadi disahkan setelah draftnya berhasil disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA berhasil membuat publik heboh lantaran beberapa kebijakan di dalamnya dinilai merugikan banyak pihak, khususnya perusahaan.
RUU KIA berisi 9 bab dengan 44 pasal yang secara keseluruhan membahas tentang kesejahteraan ibu dan anak.
Dan salah satu yang paling membuat banyak perusahaan tepok jidat adalah pasal 4 ayat 2 yang membahas tentang Hak Cuti Hami dan Cuti Melahirkan.
Pasal ini menjelaskan bahwa pekerja wanita berhak mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan.
Hal tersebut ditambah dengan kebijakan yang tertulis dalam pasal 5 ayat 1 dan 2, yang berisi:
- Setiap ibu yang melaksanakan cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
- Ibu pekerja yang cuti melahirkan juga tetap mendapatkan gaji secara penuh atau 100% untuk 3 bulan pertama dan 75% untuk 3 bulan berikutnya.
Gak salah sih sebenarnya, emang kebijakan ini memberikan kesejahteraan penuh bagi pekerja wanita yang memiliki anak.
Tapi, hal ini bertentangan dengan pandangan perusahaan yang menganggap hal ini sangat merugikan perusahaan.
Menurut MasMin sih, RUU KIA ini emang bisa memberikan dampak buruk jika memang benar-benar disahkan, karena sebagai pekerja kita juga tetap harus memikirikan dari sisi perusahaan.
Dampak Buruk Jika RUU KIA Disahkan
Meskipun kebijakan ini dibuat untuk memberikan kesejahteraan ibu dan anak, tapi percaya deh kebijakan ini justru akan membawa dampak buruk yang akan langsung dirasakan oleh pekerja wanita.
Yang pada akhirnya, pekerja wanita yang akan merasakan kerugian dari pasal-pasal yang ada.
Dampak buruk ini MasMin rangkum dari beberapa tuturan orang-orang dan pribadi sebagai pekerja dan pemiliki usaha.
1. Banyak Pekerja Wanita yang Dirumahkan
Dampak buruk pertama yang akan dirasakan jika RUU KIA disahkan adalah banyaknya pekerja wanita yang dirumahkan oleh perusahaan.
Bukan tanpa sebab, perusahaan akan mengambil langkah yang tidak akan merugikan perusahaan kedepannya.
Jika kita melihat dari kacamata perusahaan, dengan tetap memberikan gaji kepada karyawan yang cuti selama 6 bulan berturut-turut, tentu akan sangat merugikan perusahaan.
Alhasil, perusahaan akan lebih memilih pekerja laki-laki yang secara waktu cuti lebih menguntungkan perusahaan dibanding pekerja wanita.
2. Jumlah Pengangguran Meningkat Drastis
Dilansir dari Databoks, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2021 lalu, ada sekitar 39,52% penduduk wanita usia 15 tahun ke atas yang statusnya adalah pekerja.
Bayangkan, jika perusahaan-perusahaan membuat keputusan untuk mengganti karyawan wanita dengan karyawan laki-laki.
Setengah dari totalnya aja, berarti akan ada 25,8 juta penduduk wanita yang akan menjadi pengangguran.
Angka yang sangat fantastis jika dihitung sebagai penambahan angka pengangguran di Indonesia.
3. Perusahaan Sulit Mendapatkan Tenaga Kerja Terbaik
Kita semua harus mengakui bahwa tenaga kerja wanita sebagian besar adalah yang terbaik jika dibandingkan dengan laki-laki, meskipun gak semua ya.
Pekerja wanita dikenal rajin dan punya ketelitian yang sangat baik, gak heran jika perusahaan banyak menempatkan pekerja wanita di divisi yang memang membutuhkan ketelitian seperti finance dan accounting.
Jika tidak mempekerjakan wanita dalam usia produktif adalah langkah yang akan menyelamatkan keuangan perusahaan, tentu akan berimbas kepada posisi-posisi yang sebelumnya dipercayakan untuk dikelola oleh wanita.
Benar, perusahaan akan sulit mendapatkan tenaga kerja yang seperti itu, meskipun pasti akan ada ya.
4. Permasalahan Ekonomi Meningkat
Sebagaimana kita tau bahwa beberapa wanita yang sudah berkeluarga memutuskan untuk tetap bekerja lantaran adanya kebutuhan ekonomi, sehingga dua income dalam satu keluarga (suami & istri) dianggap sebagai solusi tepat.
Sayangnya, jika perusahaan memutuskan untuk mengurangi atau bahkan menghapus daftar pekerja wanita dalam perusahaannya, bisa kita bayangkan bagaimana efek ekonomi yang akan berdampak langsung.
Meskipun di luar perusahaan, para pekerja wanita ini masih bisa membuka bisnis sendiri, namun tetap secara pemasukan bulanan akan terkena dampaknya.
5. Muncul Kebijakan Terselubung Bagi Pekerja Wanita
Dampak buruk disahkan RUU KIA yang terakhir ini menurut MasMin adalah yang paling berbahaya, gess.
Karena hal ini masih banyak terjadi secara gelap-gelapan di beberapa perusahaan.
Kita tau bahwa antara perusahaan dan pekerja terdapat hubungan timbal balik yang saling membutuhkan.
Perusahaan butuh tenaga kerja dan pekerja butuh lapangan kerja, begitu kan?
Terlihat seimbang memang, tapi faktanya power perusahaan lebih kuat dibanding power pekerja.
Bahasa kasarnya sih gini, “Lu butuh kerja, kan? Kalo lu gak mau ikutin aturan gua, silahkan cari pekerjaan lain”.
Menurut MasMin, akan ada kemungkinan perusahaan bandel yang membuat kebijakan khusus terkait peraturan masa reproduksi karyawan.
Itulah 5 dampak buruk yang mungkin akan terjadi jika RUU KIA benar-benar disahkan, meskipun banyak pasal lain yang tidak bermasalah ya.
Semoga aja kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam rancangan undang-undang ini bisa dibuat agar tidak merugikan kedua belah pihak ya.
Baik dalam jangka pendek atau jangka panjang.