BESOKERJA – Cara hadapi pelecehan seksual di kantor ini wajib jadi salah satu perbekalan kamu ketika berada di lingkungan kerja, khususnya untuk pekerja wanita.
Fenomena pelecehan seksual pasti jadi hal yang tidak diinginkan oleh semua orang, tanpa terikat gender, usia, atau etnis apapun.
Pelanggaran norma dan hukum ini masih jadi salah satu masalah yang kerap terjadi dimana-mana, salah satunya lingkungan kerja.
Karena semua orang punya potensi mengalami hal ini, maka wajib bagi kamu mengetahui cara hadapi pelecehan seksual di kantor, gess.
Sebelum itu, kamu harus tau dulu nih bentuk-bentuk pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kantor, supaya kamu bisa kategorikan tindakan mana aja yang termasuk pelecehan seksual.
Bentuk-Bentuk Pelecehan Seksual di Kantor
Pelecehan seksual gak cuma terhitung apabila ada kontak fisik aja, gess, ada bentuk-bentuk pelecehan seksual lain yang juga harus kamu waspadai.
Dan beberapa di antaranya hingga kini masih dianggap sebagai hal wajar untuk dilakukan.
Biasanya sih pelaku berlindung di balik dalih “bercanda”, padahal gak ada toleransi apapun atas tindakan yang bisa merusak mental korbannya ini.
Berikut beberapa bentuk pelecehan seksual yang kerap terjadi di lingkungan kerja atau kantor.
- Menyentuh fisik tanpa izin
- Melontarkan godaan secara verbal
- Menceritakan lelucon yang berbau dewasa
- Mengirim pesan (teks, audio, video) yang tidak senonoh
- Menampilkan konten berbau pornografi
- Menyebarkan gosip yang berbau seksual
- Membahas kehidupan seks pribadi orang lain
- Memberikan barang atau hadiah yang bersifat romantis atau seksual
- Mengomentari penampilan fisik secara terus menerus
- Memancing obrolan ke arah seks
- Mengintimidasi gender tertentu
Dasar Hukum Perlindungan Karyawan dari Pelecehan Seksual
Ada dua dasar hukum yang berlaku atas tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja, dan pasal-pasal ini siap menjerat pelaku apabila segala bukti valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang pertama adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86 Ayat 1, yang berbunyi:
(1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
A. Keselamatan dan kesehatan kerja;
B. Moral dan kesusilaan; dan
C. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Pada poin B dan C sudah cukup jelas ditekankan bahwa setiap karyawan berhak memperoleh perlindungan moral, kesusilaan, dan perlakuan yang dapat merusak harkat dan martabat manusia.
Tentu, pelecehan seksual dengan bentuk apapun sudah melanggar kedua poin di atas ini.
Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 294 ayat (2) ke 1 KUHP yang mengatur tentang kejadian pejabat yang melakukan tindakan cabul atau mengarah ke seksual kepada orang yang jabatannya di bawahnya, atau kepada orang yang berada dalam penjagaannya (karyawan).
Cara Hadapi Pelecehan Seksual di Kantor
Apabila kamu mengalami salah satu bentuk pelecehan seksual seperti yang udah MasMin jelaskan di atas, beranikan diri untuk melaporkannya ya.
Nah, MasMin punya beberapa cara yang bisa kamu lakukan apabila kamu mengalami hal ini.
1. Amankan diri
Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah mengamankan diri kamu, kamu bisa meninggalkan lokasi tersebut atau coba untuk berteriak meminta bantuan.
Langkah ini harus kamu lakukan untuk memberhentikan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
2. Cari orang yang bisa membantu
Carilah orang yang bisa membantu kamu dalam kasus ini, usahakan orang yang dekat dengan kamu dan dapat dipercaya ya.
Itu bisa sahabat kamu di kantor, atau langsung menghubungi pihak keluarga.
Ceritakan kejadian yang kamu alami kepada mereka, dan mintalah bantuan segera, seperti menjemput kamu atau menemani kamu agar trauma sedikit mereda.
3. Tulis kronologi
Catat semua kronologi kejadian termasuk bentuk pelecehan apa aja yang kamu alami, lengkapi dengan waktu, tanggal, tempat, dan saksi-saksi yang bisa mendukung laporan kamu nantinya.
Bahkan, jika ada rekaman cctv yang menunjukan indikasi kronologi, ini akan sangat membantu laporan kamu nantinya.
4. Buat laporan ke pihak perusahaan
Buatlah laporan dalam bentuk surat tertulis untuk pihak perusahaan, tuliskan kejadian yang kamu alami serta bukti-bukti yang kamu miliki.
Minta perusahaan mengambil keputusan atau membantu proses berjalannya proses laporan kamu nantinya, seperti memberikan akses cctv.
5. Laporkan secara hukum
Langkah terakhir adalah melaporkan pelaku secara hukum ke pihak berwajib.
Pelaku emang gak langsung bisa di hukum sih, karena ada proses yang harus dilewati, seperti penyidikan, hingga sidang penentuan keputusan.
Kamu bisa meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum untuk membantu proses laporan yang kamu ajukan.
Ada beberapa lembaga bantuan hukum yang siap membantu kamu secara gratis, salah satunya LBH APIK.
Itulah cara hadapi tindakan pelecehan seksual yang terjadi di kantor atau lingkungan kerja, gess.
Keberanian kamu dalam melawan tindakan pelecehan hukum akan menekan tindakan seperti ini dari lingkungan apapun.
#NoPlaceForSexualHarraser.