BESOKERJA – BPJS Kesehatan kelas 1 sampai kelas 3 rencanya akan dihapus per bulan Juli 2022 mendatang, untuk kamu pengguna BPJS kelas ini sepertinya kamu harus mulai siap-siap nih dengan tarif barunya.
BPJS Kesehatan adalah salah satu upaya bantuan Pemerintah untuk menangani masalah kesehatan nasional, upaya ini dilakukan dengan membentuk Badan Hukum Publik yang mungkin saat ini aktif kamu gunakan.
Kamu pengguna BPJS Kesehatan?
Jika iya, berarti kamu adalah satu dari 236,8 juta pengguna aktif jaminan kesehatan resmi dari Pemerintah ini, gess.
Sayangnya, kabar kali ini sepertinya jadi salah satu berita yang kurang menyenangkan untuk kamu.
BPJS Kesehatan Kelas 1 sampai 3 Akan Dihapus
Melansir dari CNBC Indonesia, Ketua Komisi Kebijakan Umum Dewan Jaminan Sosial Nasional, Iene Muliati membeberkan kabar tentang rencana penghapusan kelas di BPJS dan kebijakan tarif tunggal.
Iene menjelaskan, regulasi tersebut sedang disiapkan dan ditargetkan, termasuk tentang perhitungan tarif dan besaran iuran yang akan berlaku.
Rencananya, proses persiapan besar-besaran ini akan rampung pada akhir Juni 2022 mendatang, namun dalam penerapannya perubahan ini akan diimplementasikan secara bertahap sembari melihat persiapan dari rumah sakit yang terdaftar.
Berdasarkan tuturan Iene, dari 34 rumah sakit vertikal ada di seluruh Indonesia, diperkirakan hanya 50% saja yang bisa diterapkan kebijakan baru ini.
BPJS Kesehatan Kelas 1-3 Jadi Kelas Standar
Berdasarkan informasi yang dijelaskan Iene Muliati, nantinya BPJS Kesehatan Kelas 1 sampai Kelas 3 ini akan dihapus dan digantikan dengan BPJS Kesehatan Kelas Standar.
Sehingga, seluruh peserta BPJS Kesehatan tidak lagi terbagi menjadi tiga kelas perawatan dan tarif yang berbeda.
Nantinya, BPJS Kesehatan dengan Kemeterian Kesehatan akan melakukan pemetaan dan uji coba publik KRIS JKN dengan kebijakan baru pada awal Juli mendatang ke beberapa rumah sakit yang dinilai siap.
Dan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke publik, khususnya peserta KRIS JKN, untuk memudahkan proses penyesuaian kebijakan tersebut.
Proses uji coba publik kebijakan BPJS Kesehatan kelas 1 sampai 3 dihapus ini dilakukan untuk mengetahui respon publik dengan adanya perubahan regulasi yang berlaku bagi pihak rumah sakit maupun pihak peserta aktif BPJS Kesehatan.