BESOKERJA – Apa itu probation? Probation adalah salah satu tahap yang diberikan kepada karyawan baru dalam sebuah perusahaan.
Biasanya setelah kamu resmi diterima pada sebuah perusahaan, kamu gak akan langsung menandatangani surat kerja dengan status kontrak.
Apalagi karyawan tetap wkwk!
Tapi kamu akan menandatangai surat probation dulu untuk beberapa bulan kedepan, hmm apa sih probation itu?
Apa Itu Masa Probation Kerja?
Probation adalah masa penilaian kelayakan karyawan baru untuk kelanjutan kerja dengan pihak perusahaan, atau simple-nya sih ini adalah masa percobaan, gess.
Betul, percobaaan. Kira-kira kamu cocok gak dengan yang perusahaan butuhkan, atau kamu bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan budaya kantornya gak.
Masa probation di setiap perusahaan berbeda-beda, gess, ada yang sebulan, ada yang tiga bulan, ada yang sampai enak bulan.
Ini tergantung kebijakan yang diberlakukan di perusahaan tersebut.
Kalau selama masa probation kamu bisa memberikan kinerja yang sesuai dengan ekspektasi perusahaan, maka kamu bisa lanjut untuk ke tahap perjanjian kerja selanjutnya.
Kalau kamu gak sesuai dengan ekspektasi perusahaan, akan ada dua kemungkinan yang kamu terima.
Pertama, kamu akan mengikuti masa probation lagi untuk beberapa bulan ke depan. Kedua, kamu tidak bisa lanjut di perusahaan tersebut.
Tapi ini kebijakan berdasarkan fakta di lapangan ya, gess, karena nyatanya perihal jangka waktu probation sudah diatur dalam undang-undang, lho.
Dasar Hukum Masa Probation
Masa probation yang dilakukan oleh perusahaan gak serta merta dibuat sesuka hati pihak perusahaan kok, gess.
Ada dasar hukum yang memayungi fase ini, dan bisa dipastikan proses probation itu sah secara hukum ya.
Secara hukum, probation terhitung dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu atau PKWTT, dimana fase ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 60.
Nah, ada dua hal nih yang diatur dalam undang-undang ini, yaitu tentang lama masa probation dan pengupahan masa probation.
Aturan Jangka Waktu Probation
Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 60 ayat 1, dijelaskan bahwa:
Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama3 (tiga) bulan.
Secara hukum yang berlaku, jangka waktu masa probation itu gak boleh lebih dari tiga bulan, gess.
Meskipun nyatanya masih banyak perusahaan bandel yang bikin kebijakan probation sampai enam bulan.
Aturan Pengupahan Masa Probation
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pengupahan karyawan yang menjalani masa probation wajib mengikuti upah minimum yang berlaku di daerah tersebut.
Masih dalam undang-undang yang sama, pada ayat 2 dijelaskan bahwa:
Dalam masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku.
Sekali lagi, masih banyak nih perusahaan yang “bandel”, mereka memberikan upah di bawah nominal upah minimum yang berlaku dengan alasan kebijakan perusahaan.
Tujuan Masa Probation
Diberlakukannya probation gak serta merta menjadi alasan bagi perusahaan untuk bisa mendapatkan pekerja dengan kontrak pendek, lho.
Ada beberapa tujuan dari diberlakukannya probation, khususnya untuk pihak perusahaan.
- Untuk mendapatkan sumber daya yang sesuai dengan kebutuhan dan standarisasi perusahaan.
- Mengurangi potensi ketidakcocokan sumber daya perusahaan.
- Memberikan ruang bagi karyawan terpilih untuk menunjukan potensi terbaiknya.
- Memberikan kesempatan bagi karyawan menyesuaikan diri untuk jangka panjang.
Itulah pengertian lengkap apa itu probation lengkap dengan dasar hukum dan tujuannya ya, gess. Di sini kamu tau, bagaimana proses ini berlangsung dan aturan-aturan yang berlaku untuk satu masa probation.
Meskipun kenyataannya, masih banyak nih perusahaan yang bandel dengan membuat kebijakan sendiri perihal masa probation di perusahaannya.