BESOKERJA – Apa itu cuti kerja? Cuti kerja adalah salah satu hak setiap karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan setiap tahunnya.
Selama kurang lebih telah bekerja selama 240 hari dalam setahun, tentu karyawan membutuhkan waktu untuk istirahat dan charge fisik serta mentalnya dong.
Gak bisa tuh cuma ngandelin istirahat di Sabtu atau Minggu aja, gess.
Itulah yang mendasari pemerintah menetapkan kebijakan adanya cuti tahunan yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya.
Mungkin kita udah sering dengar ya tentang apa itu cuti kerja, tapi bagaimana sih definisi sebenarnya?
Apa Itu Cuti Kerja?
Menurut pengertian yang dituturkan dalam Wikipedia, cuti kerja adalah hari dimana karyawan dengan sepengetahuan perusahaan tidak hadir sementara dalam profesi atau pekerjaan yang digelutinya.
Kata cuti berasa dari kata India, chutti yang berarti liburan.
Nah, itu sebabnya kenapa kebanyakan orang mengambil jatah cutinya untuk liburan, gess, karena memang itu tujuannya haha!
Biasanya, setiap karyawan akan mendapatkan jatah cuti setiap tahunnya selama 12 hari.
Lalu, gimana sih aturan yang berlaku dalam perihal cuti kerja ini?
Aturan Cuti Kerja
Aturan tentang cuti kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dimana pada Pasal 79 ayat (2) poin C dijelaskan bahwa:
“Cuti tahunan, sekurang kurangnya 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus”
Namun, pada perusahaan swasta, biasanya ada ketentuan khusus terkait jatah cuti yang udah diatur dalam undang-undang di atas ini, gess.
Bisa berupa pengambilan cuti yang tidak boleh lebih dari 5 hari berturut-turut, atau pengambilan cuti harus di bulan yang berbeda.
Semua tergantung kebijakan yang ditentukan perusahaan.
Jenis-Jenis Cuti Kerja
Gak cuma cuti tahunan aja lho, gess, ada beberapa jenis cuti yang juga menjadi hak karyawan selama bekerja di perusahaan.
Namun, beberapa cuti terhitung sebagai cuti khusus yang memang hanya berlaku pada pihak atau kondisi tertentu.
1. Cuti Sakit
Cuti sakit adalah hak cuti yang diberikan kepada karyawan yang memiliki keterbatasan untuk hadir di kantor dan melakukan pekerjaan sebagai mana mestinya.
Biasanya, cuti sakit harus disertai dengan surat keterangan sakit dari rumah sakit.
2. Cuti Hamil
Bagi karyawan wanita yang ingin melahirkan juga mendapatkan hak cuti khusus, yaitu cuti hamil yang berlaku pada 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Aturan ini tertuang pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 ayat (1) dan (2).
3. Cuti Urgensi
Cuti urgensi adalah hak cuti yang diberikan ketika karyawan memiliki kepentingan tertentu, gess. Eits tapi gak semua hal loh, ada beberapa hal yang dikatakan sebagai “kepentingan” yang disebut dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 93 Ayat (2) dan (4).
- Pekerja menikah (3 hari)
- Menikahkan anaknya (2 hari)
- Mengkhitankan anaknya (2 hari)
- Membaptiskan anaknya (2 hari)
- Istri melahirkan atau keguguran (2 hari)
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal (2 hari)
- Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal (1 hari)
4. Cuti Haid
Bagi karyawan wanita yang sedang datang bulan alias haid juga mendapatkan hak cuti, lho.
Hal ini dituang dalam undang-undang yang sama,Pasal 93 Ayat 2 poin B yang berbunyi:
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
Karyawan wanita boleh cuti selama masa haid hari pertama dan kedua jika rasa sakitnya menghambat kinerjanya.
5. Cuti Haji/Umrah
Bagi karyawan yang beragama Islam, ada hak cuti yang diberikan oleh pihak perusahaan apabila kamu menunaikan ibadah haji atau umrah.
Sebagaimana dikarakan pada Pasal 93 Ayat (2) poin E:
Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalan-kan ibadah yang diperintahkan agamanya.
Namun, untuk berapa lama hak cuti yang diberikan tergantung dengan kebijakan dan ibadah yang dilakukan ya.
Tips Ajukan Cuti Kerja Tahunan
Untuk mengajukan cuti gak boleh sembarangan, lho, gess, ingat ini bukan perusahaan bapak kamu!
Bahkan, kalau pengajuan cuti kamu bisa mengganggu proses berjalannya operasional perusahaan, bisa-bisa cuti kamu ditolak.
Nah, tapi gak perlu khawatir, gess, karena MasMin punya beberapa tips untuk ajukan cuti kerja tahunan supaya gampang disetujuin sama PakBos.
- Bikin planning jangka panjang untuk penggunaan cuti kamu, hal ini perlu kamu lakukan supaya rencana cuti kamu gak bentrok dengan agenda-agenda perusahaan.
- Cari momen yang pas untuk mengajukan cuti ke atasan kamu, pastikan mood mereka lagi bagus ya.
- Jangan pernah mengajukan cuti pas kondisi kantor lagi hectic ya, bahaya!
- Selesaikan semua tugas dan kerjaan kamu maksimal 2 hari sebelum waktu kamu cuti, lalu tunjukan bahwa kamu siap untuk cuti tanpa mengganggu kerjaan kamu.
- Delegasikan kerjaan kamu secara rapih dan benar kepada tim yang akan kamu tinggal cuti.
Itu dia, gess, pengertian apa itu cuti kerja dan aturan, jenis, serta tips untuk ajukannya supaya gak ditolak sama PakBos.
Pastikan semua aturan cuti yang berlaku tetap kamu jalankan dengan baik dan cuti yang kamu ambil gak mengganggu agenda kantor ya!
Ingat kata PakBos, cuti boleh saja asal bawa laptopnya wkwk!